Sebuah artikel pada situs internet membuat saya tercengang
kaget membacanya. Dalam artikel yang membicarakan soal perempuan itu
menerangkan betapa hukum pemerintahan di Indonesia mampu dibeli dengan dolar.
Tulisannya tidak begitu panjang, namun cukup bisa untuk menggelitik pembaca.
Pada situs itu menjabarkan bahwa Indonesia di Tahun 2004
sempat dibuat geger dengan kontroversi Draft Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang
disusun oleh Departemen Agama RI. Draft yang pada Bulan Oktober dibuat oleh Tim
Pengarusutamaan Gender itu konon dibiayai oleh Zionisme Internasional. Namun,
sebetulnya bukan soal siapa yang berada dibalik pembuatan draft ini, tapi
dampak yang berakibat sangat fatal. Dari beberapa pasal yang tertera, ditemukan
pasal yang nayata nyata menolak poligami, bahkan dari rancangan itu membenarkan
perempuan menjadi saksi dalam sebuah pernikahan yang nyatanya tidak
diperbolehkan dalam agama. Dalam hal mewarispun terdapat kerancuan, perempuan
dan laki laki memiliki hak waris yang sama.
Hal di atas hanya sebagian kecil dari dampak besar akibat
merebaknya tuntutan kaum feminism yang terus bergejolak di belahan bumi
manapun. Feminisme sebetulnya sebuah gerakan yang menuntut kesamaan hak dan
kewajiban pria dan wanita, baik untuk wilayah publik maupun domestik. Jika
mayoritas pria disibukkan dengan tanggung jawab mencari nafkah dan perempuan
hanya berkutat dengan urusan rumah tangga, maka hal inilah yang ditolak mentah
mentah oleh penggiat feminisme.
Feminisme adalah ajaran yang lahir saat revolusi industry
terjadi di Inggris pada tahun 1792. Saat itu, kondisi perempuan sangat
memprihatinkan, mereka terus bekerja layaknya seorang budak yang tidak
memperoleh upah. Perempuan terus dituntut untuk melaksanakan kewajiban sebagai
pekerja yang tidak boleh menuntut hak. Jika di masa itu dikenal manusia sampah,
maka kata itu pantas dilekatkan pada perempuan. Seperti itulah situasi yang
terus berlanjut, hingga suatu ketika seorang perempuan menginginkan agar
perempuan tidak lagi berada di posisi tertindas, dia adalah Lady Mary.
Namun, lambat laun paradigma tentang feminisme mengalami
kemunduran, bahkan jauh dari maksud awal yang ingin melepaskan perempuan dari
kungkungan budaya perbudakan. Semakin hari mereka yang mengatasnamakan feminism
ini terus melakukan penuntutan terhadap hak yang (katanya) mereka tidak
peroleh.
Hal ini bagi sebagian orang adalah sebuah kesia-siaan semata,
bagaimana tidak??? Sudah jauh setelah terjadinya revolusi industry, wanita dan
pria ditempatkan di posisi yang sama. Wilayah publik yang menjadi bagian dari
bidang ekonomi, hukum, pemerintahan dan segala macam aktivitas yang bertujuan
untuk kepentingan umum, tidak hanya diisi oleh kaum pria, wanitapun sudah
memiliki peran dalam hal ini. Begitupun juga untuk wilayah domestik,
priapun sudah mulai melibatkan diri untuk mengurusi rumah tangga.
Lalu, apalagi yang dituntut oleh kaum feminisme
saat ini? Bukankah semuanya telah terpenuhi???







No comments:
Post a Comment